Pemkab Bekasi dan BPKH Wilayah XI Matangkan Penetapan Batas Areal Eks Kawasan Hutan

CIKARANG PUSAT | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta menggelar rapat koordinasi terkait penetapan trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 104,75 hektare di tiga kecamatan. Kegiatan ini merupakan langkah awal legalisasi dan pemanfaatan lahan eks kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Rapat berlangsung pada Jumat (11/04/2025) di Ruang Rapat KH. R. Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Hadir Kepala BPKH Wilayah XI Suhendro, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana, dan jajaran perangkat daerah terkait.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan dukungan penuh atas pelaksanaan program ini. Ia meminta seluruh pihak untuk membangun koordinasi efektif. “Kita buat time line dan grup komunikasi dengan camat, desa, dan Bagian Tapem,” ujar Dedy saat memimpin rapat.

Kepala BPKH Wilayah XI Suhendro menjelaskan bahwa penataan batas akan dilakukan di Kecamatan Muaragembong, Babelan, dan Cabangbungin. Luas areal mencapai 104,75 hektare dengan panjang batas sekitar 77 kilometer. Seluruh kegiatan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sebanyak 2.585 pal batas dan 77 papan pengumuman akan dipasang di lokasi,” terang Suhendro.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan trayek batas antara Pemkab Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan BPKH Wilayah XI Yogyakarta. Kegiatan penandaan batas secara simbolis direncanakan berlangsung di Kecamatan Muaragembong, salah satu wilayah prioritas.

Penetapan trayek batas ini menjadi dasar percepatan legalisasi lahan eks kawasan hutan. Pemkab Bekasi bersama BPKH dan Kantor Pertanahan berkomitmen memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan masyarakat. Langkah ini juga mendukung perencanaan pembangunan berbasis tata ruang yang jelas dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Bekasi.

{Bekasikab.go.id}

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel