Triwulan Pertama 2025, Pemkab Bekasi Lampaui Target Pendapatan Pajak Daerah

CIKARANG PUSAT | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melampaui target pendapatan pajak pada triwulan pertama tahun 2025. Hingga 27 Maret 2025, realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah telah mencapai rata-rata 24 persen dari target tahunan, melampaui target triwulan sebesar 20 persen.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Bapenda bersama para pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Alhamdulillah, capaian triwulan pertama ini cukup menggembirakan. Dari target awal 20 persen, kini sudah tercapai rata-rata 24 persen,” ujarnya di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa pendapatan terbesar masih didominasi oleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui mekanisme opsen.

“BPHTB hampir menyentuh Rp1,2 triliun, PKB sekitar Rp1,7 miliar. Untuk opsen sendiri kami targetkan antara Rp700 miliar hingga Rp1 triliun,” jelasnya.

Capaian Per Jenis Pajak hingga 27 Maret 2025:

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp201,1 miliar dari target Rp831,3 miliar (24,20%)

Pajak Reklame: Rp5,89 miliar dari target Rp30,2 miliar (19,49%)

Pajak Air Tanah (PAT): Rp2,32 miliar dari target Rp13 miliar (17,87%)

Pajak Sarang Burung Walet: Rp1,4 juta dari target Rp2 juta (70%)

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp480,5 juta dari target Rp3 miliar (16,02%)

PBB-P2: Rp68,1 miliar dari target Rp825,5 miliar (8,25%)

BPHTB: Rp150,1 miliar dari target Rp1,274 triliun (11,79%)

Opsen Pajak Provinsi:

PKB: Rp83,9 miliar dari target Rp410,7 miliar (20,44%)

BBNKB: Rp56,3 miliar dari target Rp291,1 miliar (19,36%)

Ani menambahkan, penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menggali potensi pajak lainnya yang belum optimal. Salah satu potensi yang sedang dikaji adalah pajak hiburan malam yang belum memiliki payung hukum daerah.

“Jika diatur dalam perda, hiburan malam bisa menjadi sumber PAD baru yang legal,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Bekasi akan terus memperkuat sistem pemungutan pajak melalui digitalisasi layanan, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta revisi regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

Sebagai informasi, opsen adalah pungutan tambahan atas pajak provinsi yang dibagikan ke kabupaten/kota, seperti PKB dan BBNKB, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jenis pajak lainnya seperti PBJT, BPHTB, dan PBB-P2 sepenuhnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Optimalisasi seluruh jenis pajak tersebut menjadi pilar penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

{Bekasikab.go.id}

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel