CIKARANG UTARA | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan pembebasan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Jawa Barat ke wilayah Jawa Barat. Program ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, sebagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA, yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Program ini mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah namun beroperasi di Jawa Barat untuk segera melakukan proses mutasi.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW)/Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyampaikan bahwa masyarakat hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor).
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan PAD sektor pajak kendaraan bermotor dan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi,” ujar Fajar, Selasa (9/4/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini mencakup seluruh jenis kepemilikan kendaraan, baik pribadi, perusahaan, maupun instansi pemerintah. Selama masa berlaku program, masyarakat dibebaskan dari pajak kendaraan dan biaya balik nama.
“Tujuannya agar kendaraan yang memanfaatkan infrastruktur di Jabar juga berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.
Selain memberikan keringanan biaya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat basis data kendaraan bermotor di Jawa Barat. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025.
{Bekasikab.go.id}