CIKARANG PUSAT | TERASPASUNDAN.COM | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengajak seluruh kecamatan untuk aktif berkolaborasi dalam menangani persoalan sampah di wilayah masing-masing. Ajakan ini disampaikan langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam rapat minggon kecamatan di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (9/4/2025).
Donny mengungkapkan bahwa DLH, melalui enam Unit Pelaksana Teknis (UPT), secara intensif mengangkut sampah liar dari berbagai wilayah. Selain itu, pihaknya juga telah menindak tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang tersebar di sejumlah titik.
“Secara keseluruhan, terdapat sekitar 35.000 meter persegi timbunan sampah liar yang tersebar di sembilan desa. Sebagian besar berasal dari aktivitas usaha pedagang kaki lima, bahkan volumenya melebihi sampah rumah tangga,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat keterangan pembuangan ke TPA Burangkeng. Hal ini menyebabkan sampah kerap dibuang sembarangan, termasuk ke jalan umum dan aliran sungai.
“Masalah ini tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga menimbulkan kesan kumuh dan risiko gangguan kesehatan,” ujar Donny.
DLH menegaskan, penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan pada pihaknya. Keterlibatan aktif dari pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, hingga masyarakat sangat diperlukan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 85 Tahun 2025 Pasal 21a, yang menyebutkan bahwa Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di kecamatan bertanggung jawab atas pembinaan kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3), termasuk di tingkat RT dan RW.
Sebagai langkah konkret, DLH mendorong setiap kecamatan mengoptimalkan peran perangkat wilayah dalam pengawasan dan pengelolaan sampah serta menyusun strategi pembinaan K3 yang terintegrasi.
“Kami berharap sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat,” imbuh Donny.
DLH juga menargetkan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, menekan praktik pembuangan ilegal, serta mewujudkan Kabupaten Bekasi yang lebih tertata dan layak huni.
{Bekasikab.go.id}