Karawang Tindaklanjuti Sanksi KLHK, Ubah Sistem Pengelolaan Sampah dari Open Dumping ke Controlled Landfill

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang menindaklanjuti sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang. Langkah konkret dilakukan dengan diskusi kelengkapan administrasi dan inspeksi langsung ke lokasi.

 

“Tim Pendamping Teknis KLHK region Jawa telah hadir hari ini untuk pendampingan, monitoring, dan evaluasi selama tiga hari sebagai tindak lanjut sanksi tersebut,” ujar Kepala Bidang Persampahan DLHK Karawang, Agus, Senin (19/5/2025), mengutip Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Iwan Ridwan.

 

Sanksi serupa juga diberikan kepada 365 kabupaten dan kota di Indonesia. KLHK meminta Kabupaten Karawang beralih dari sistem open dumping ke sistem pengelolaan yang lebih baik, yaitu controlled landfill.

 

Menurut Agus, selama ini TPA Jalupang menggunakan sistem open dumping yang menumpuk sampah secara terbuka. Sistem baru controlled landfill adalah dengan menimbun sampah, memadatkan, dan menutupnya menggunakan tanah merah untuk mengurangi tumpukan sampah dan meminimalisir dampak lingkungan.

 

Terkait kesiapan DLHK dalam perubahan sistem ini, Agus menjelaskan bahwa pembangunan sel sampah akan dilakukan terlebih dahulu. Saat ini, DLHK memiliki lahan seluas 4,8 hektar dan berencana menambah 2 hektar pada tahun 2025.

 

“Sanksi administratif selama enam bulan ini tidak kaku. Yang penting kami terus bergerak progresif. Secara bertahap, kami akan memulai dengan menyiapkan lahan dan melakukan kajian untuk memastikan efektivitas serta efisiensi. Kami juga berkoordinasi dengan Bapeda dan pihak terkait lainnya,” jelas Agus.

 

Mengenai apakah perubahan ini mengganggu program Bupati Karawang, Aep Saepuloh, yang berencana membangun tempat pengolahan sampah di TPAS Jalupang, Agus menegaskan tidak ada gangguan. Malah, program pengolahan sampah Bupati berkesinambungan dengan sistem controlled landfill.

 

“Bupati ingin mengurangi volume sampah dari 600 ton per hari menjadi hanya 5% residu. Sampah sisa pengolahan ini yang akan dibuang ke Jalupang menggunakan sistem cell,” jelas Agus.

 

Namun, kendala yang dihadapi saat ini adalah sulitnya mencari pasokan tanah merah untuk menutup dan memadatkan sampah. Tambang-tambang tanah merah di wilayah Jawa Barat banyak yang ditutup oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, baik tambang ilegal maupun berizin. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel