Setelah 2 Tahun 9 Bulan, Dua Eks Teroris Bebas dan Ikut Pembinaan Pesantren Lapas

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Dua terpidana kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah, Ariadi bin Asnan dan Syahrul bin Umardi, resmi bebas pada Jumat (9/5) setelah menjalani masa pidana selama 2 tahun 9 bulan dari vonis 3 tahun. Keduanya mendapatkan remisi umum dan remisi khusus keagamaan sebanyak total 3 bulan.

Sebelumnya, pada 6 Februari 2025, Ariadi dan Syahrul telah mengucapkan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Sahardjo Lapas Karawang. Prosesi pengucapan ikrar, penghormatan, serta penciuman Bendera Merah Putih menjadi simbol kembalinya mereka ke pangkuan Ibu Pertiwi, disaksikan oleh sejumlah pihak.

Selama menjalani masa pidana di Lapas Karawang, keduanya aktif mengikuti berbagai kegiatan positif, khususnya di bidang keagamaan melalui Pondok Pesantren Nurul Iman.

Ariadi pun menyampaikan kesan-kesannya selama berada di dalam lapas. Ia mengaku bersyukur atas pelayanan yang diterima serta kesempatan untuk mengikuti pembinaan keagamaan.

“Saya bersyukur bisa belajar lebih banyak lagi. Tentunya ini sangat berguna agar saya siap kembali ke masyarakat dan NKRI,” ujar Ariadi saat proses pembebasan narapidana.

Usai dinyatakan bebas, Ariadi dan Syahrul dikawal oleh tiga petugas Densus 88 Antiteror untuk proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing: Kabupaten Serdang Bedagai (Ariadi) dan Kabupaten Deli Serdang (Syahrul), Sumatera Utara.

Dalam proses tersebut, turut hadir pula satu petugas dari Satuan Intelijen Keamanan Polres Karawang dan satu petugas dari Badan Intelijen Daerah (Binda) Jawa Barat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel