Agenda Rapat Paripurna DPRD Karawang Umumkan Masa Reses III Tahun Sidang 2024/2025 

KARAWANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengumumkan Masa Reses III Tahun Sidang 2024/2025 dalam Sidang Paripurna tanggal 2 Mei 2025 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Edang Sodikin mengatakan reses merupakan agenda resmi untuk seluruh Anggota DPRD bertemu dan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Reses nanti merupakan agenda resmi seluruh Anggota DPRD bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Dalam Sidang Paripurna kali ini juga ditetapkan Raperda pencabutan 25 Peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang dicabut merupakan Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan dan sudah diatur kembali dalam Peraturan Daerah lainnya yang masih berhubungan.

“Salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja adalah merampingkan regulasi, sehingga regulasi-regulasi yang berkaitan yang sebelumnya telah diatur dalam Perda yang digabungkan dalam satu Peraturan Daerah. Maka Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan dicabut,” jelasnya.

Sidang Paripurna kali ini juga mengagendakan Persetujuan LKPJ Bupati Karawang tahun anggaran 2024. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel