IWO Indonesia: Putusan MK Soal UU ITE Jadi Angin Segar bagi Kebebasan Pers

JAKARTA – TERASPASUNDAN.COM – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH, MH, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai “menyerang kehormatan” tidak berlaku bagi institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga atau badan hukum.

“Mahkamah menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup lembaga pemerintahan, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok tertentu dengan identitas khusus,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2025).

MK juga menegaskan bahwa larangan penyebaran informasi yang mengandung hasutan, kebencian, atau permusuhan hanya berlaku jika informasi tersebut secara substantif memuat unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan terbuka, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi atau kekerasan.

Menanggapi putusan tersebut, Icang menyebutnya sebagai “angin segar” bagi insan pers, khususnya para jurnalis yang tergabung dalam IWO Indonesia. Ia menilai keputusan ini memberikan kepastian hukum dan melindungi jurnalis dari ancaman kriminalisasi, terutama saat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap institusi pemerintah.

“Putusan ini menjadi bekal penting bagi jurnalis dalam menjalankan tugas tanpa rasa takut. Selama ini, pasal tersebut menjadi momok yang mengancam kebebasan pers, terutama ketika menyentuh lembaga atau instansi negara,” ujar Icang.

Meski demikian, Icang mengingatkan bahwa pasal terkait penghormatan masih berlaku jika menyangkut individu. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika jurnalistik dan berhati-hati saat memberitakan hal-hal yang menyangkut kehormatan pribadi.

“Yang dimaksud kehormatan adalah milik setiap individu, bukan lembaga atau korporasi. Maka kami tetap akan berhati-hati dalam pemberitaan yang menyentuh ranah pribadi,” tegasnya.

Sebagai informasi, uji materi atas pasal-pasal dalam UU ITE ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menggugat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (DPP IWOI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel