KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengundang empat kawasan industri, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, serta Dinas PUPR dalam rapat pembahasan kondisi Sungai Kalikalapa, Senin (22/4/2025).
Undangan tersebut tertuang dalam surat nomor 600.4.16/509/PPL sebagai respons atas rencana aksi unjuk rasa warga Desa Wadas yang terdampak banjir dan abrasi akibat air larian (run off) dari kawasan industri di sekitarnya, seperti KIIC, KJIE, Pertiwi Lestari, dan Sedana Golf.
Dalam rapat yang digelar, terungkap bahwa persoalan Kali Kalapa sejatinya sudah dibahas sejak tahun 2021. Saat itu telah disepakati pembagian peran penanganan banjir, namun sebagian kawasan industri dinilai belum menjalankan komitmennya secara maksimal.
Kondisi terbaru menunjukkan banjir dan abrasi kembali terjadi di bantaran Kali Kalapa, khususnya di wilayah Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur. Hal ini memicu kemarahan Kepala Desa Wadas, H. Junaedi (H. Jujun), yang menyampaikan kritik keras terhadap lambatnya respon pemerintah dan minimnya kontribusi dari kawasan industri besar di sekitar lokasi.
“Masalah ini sudah berlarut, warga terus terdampak. Tapi komitmen kawasan industri masih belum terlihat nyata,” ungkap Jujun dalam rapat.
Rapat yang berlangsung selama empat jam ini sempat berlangsung tegang, namun akhirnya menghasilkan lima poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama.
Berikut lima poin kesepakatan yang disepakati:
1. Pengelola kawasan industri dan pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk melaksanakan penanganan banjir Kali Kalapa sesuai dengan Lampiran Surat Bupati Karawang No. 600/2282/PUPR tanggal 21 April 2021 tentang pembagian peran.
2. Setiap pengelola kawasan industri wajib menyelesaikan penanganan banjir di dalam area masing-masing paling lambat akhir tahun 2025.
3. Penanganan di area Sungai Kalikalapa akan dilakukan di bawah koordinasi BBWS Citarum dengan dukungan anggaran dari Pemkab Karawang dan dana CSR dari pengelola kawasan, mulai 2025 hingga 2026.
4. Program penanganan darurat dari BBWS Citarum akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, dan dilanjutkan dengan usulan lanjutan pada tahun 2026.
5. Jika ada rencana penataan sempadan sungai, masyarakat yang tinggal di area tersebut bersedia dilakukan penertiban.
Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan, menyebut bahwa persoalan Kalikalapa sebetulnya telah ditangani sejak lama, namun pelaksanaannya masih belum optimal.
“KIIC sudah hampir 100 persen melaksanakan komitmennya sejak 2021. Tapi yang lainnya ada yang baru setengah jalan, bahkan ada yang belum mulai sama sekali,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hasil kesepakatan dalam rapat kali ini harus benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
“Mudah-mudahan kesepakatan ini bisa dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi banjir berulang di kemudian hari,” tutup Iwan. (Red)