Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Selama 2 Bulan, Polres Subang Berhasil Sita 213 Paket Sabu dan 24.781 Butir Obat Sediaan Farmasi Ilegal

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap 15 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras selama kurun waktu dua bulan dari Februari hingga Maret 2025.

Pada press conference, Rabu (23/4/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan dari 15 kasus yang berhasil diungkap dengan 17 tersangka terdiri dari tujuh kasus narkotika sabu, dan delapan kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

Bacaan Lainnya

Lokasinya terdapat 2 kasus di Pusakanagara, 2 di Pusakayaja, 1 kasus di Ciasem, 1 kasus di Cipeundeuy, 2 kasus di Pamanukan, 3 kasus di Subang, 1 kasus di Patokbeusi, 2 kasus di Kalijati dan 1 kasus di Pabuaran.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyita 213 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 166,24 gram serta 24.781 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem COD, peta lokasi, dan transaksi langsung,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar, dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Ariek juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian, tegasnya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba diharapkan jangan sungkan untuk melapor ke petugas kepolisian, tutupnya.

Pos terkait