Sudah 2 Tahun Berlalu, Kasus Penipuan Bintara Polri di Polres Karawang Tak Bergerak

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Kasus dugaan penipuan dalam proses masuk Bintara Polri yang ditangani oleh Polres Karawang dinilai tidak berjalan alias mandek. Padahal, laporan sudah dibuat sejak akhir 2023 dan berkas penyelidikan atas nama tersangka DLS sebenarnya sudah lengkap (P21) sejak Desember 2023. Namun hingga kini, kasus belum juga dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Pasalnya, kasusnya sudah dua tahun berjalan sejak akhir tahun 2023 lalu tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Korban, Martuti, warga Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, bersama suami, Toto Murgianto sudah puluhan kali mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Karawang, namun tidak ada kepastian.

Bacaan Lainnya

Ditemui penyidik dari Satreskrim Unit III Tipidter Polres Karawang, yang pada saat waktu itu menangani kasus penipuan pendaftaran Bintara Polri tersebut, dengan Nomor Laporan : STTLP/B/ 6797V 2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tetap saja jawabannya tidak memuaskan.

Korban mengaku sudah berkali-kali datang dan berkomunikasi dengan penyidik Polres Karawang untuk menanyakan perkembangan kasus, tapi jawabannya selalu sama dan tidak ada kemajuan. Alasannya, tersangka sedang sakit, sehingga proses hukum dihentikan sementara. Tapi tidak ada penjelasan jelas atau tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa Polres Karawang tidak serius menangani kasus tersebut. Bahkan, meskipun sudah dua kali berganti Kapolres dan dua kali ganti Kasatreskrim, penanganan kasus tetap tidak menunjukkan perubahan berarti. Polisi juga dinilai tidak melakukan langkah nyata untuk memproses orang-orang lain yang juga diduga terlibat.

“Jadi intinya, kejadian yang udah 2 tahun berjalan tapi malah tidak berjalan di porles sama kejaksaan. Itu intinya. Jadi bahwa kejadian ini tuh sudah jadi P21, tapi tidak naik. Kita sebagai korban kan mencari terus, kenapa sih? Akhirnya setelah saya penyelidikan, ternyata ada sesuatu. Akhirnya jadi mandek” Ucap pak toto.

Ada juga dugaan bahwa salah satu terlapor sempat memberikan uang dalam jumlah besar kepada oknum penyidik agar tidak dijadikan tersangka. Saat hal ini ditanyakan, penyidik tidak memberikan jawaban yang jelas. Hal ini membuat korban makin yakin bahwa ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.

Kurangnya keterbukaan, lambatnya proses hukum, dan belum adanya pelimpahan perkara ke kejaksaan membuat masyarakat menduga bahwa kasus ini sengaja diperlambat atau bahkan diabaikan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap Polres Karawang dalam menegakkan keadilan pun dipertanyakan. (Khaila)

Pos terkait