SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Delapan Warga Kecamatan Tanjung Siang Kabupaten Subang diduga menjadi tersangka akibat ulahnya yang main hakim sendiri.
Delapan orang tersebut diduga mengeroyok pencuri ayam S alias Toleng (35), pencuri ayam hingga tewas.
Delapan orang tersebut yakni GM alias JIA (33), YS alias Endog (26), INA (21), AR (22), NPP (25), NR (24), K (24) dan TS (24).
Mereka melakukan pengeroyokan terhadap S alias Toleng setelah terpergok mencuri ayam di peternakan ayam di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Selasa (1/4/2025) pukul 23.30 wib.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar, Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, delapan tersangka memiliki peran tersendiri saat mengeroyok korban.
GM alias JIA menembak korban 3 kali dari jarak dekat juga memukul, YS alias Endog teriaki maling dan memukul, INA memukulkan balok kayu, dan AR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter.
NPP memukul dengan menggunakan bambu, NR menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, K menendang dan menyeret korban dan TS melakukan pengeroyokan dengan memukul korban ke bagian muka.
“Dalam waktu hitungan jam, delapan pelaku kita amankan. Apapun alasan mereka melakukan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan apalagi sampai meninggal dunia,” ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat press conference di Aula Patriatama Polres Subang. Kamis, (3/4/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Subang berharap kejadian ini merupakan yang terakhir karena tindakan main hakim sendiri dilarang.