KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM| Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum yang ditunggu oleh seluruh Umat Muslim di seluruh Dunia, tak terkecuali bagi Warga Binaan Lapas Karawang yang Muslim, dimana di Hari Raya tersebut mereka bisa mendapatkan pemotongan masa pidana.
Dimoment Idul Fitri 1446 Hijriyah kali ini, Lapas Karawang berikan Remisi Khusus (RK) kepada 915 Warga Binaan yang beragama Islam.
Remisi Khusus tersebut terbagi menjadi 3, yaitu Remisi Khusus I sejumlah 908 Warga Binaan, Remisi Khusus II sejumlah 4 Warga Binaan (Langsung Bebas) dan RK II + Subsider sejumlah 3 Warga Binaan.
Besaran remisi tersebut pun berfariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. Mereka semua mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat Administrasi dan Substantif yang ditetapkan.
Kepala Lapas Karawang Christo menyampaikan, bahwa Remisi Khusus merupakan bentuk perhatian dari pemerintah terhadal Warga Binaan yang telah memenuhi syarat Administrasi dan Substantif.
“Remisi Khusus atau sering kali kita sebut RK merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap Warga Binaan yang telah memenuhi syarat secara Administratif dan Substantif berupa menjalankan pembinaan dengan baik dan tidak membuat permasalahan atau melanggar tata tertib di Lapas” Ujarnya.
Dirinya pun berharap dimoment Idul Fitri ini khususnya bagi Warga Binaan Muslim yang mendapatkan Remisi Khusus agar terus dapat menjalankan pembinaan dengan baik sampai dengan waktu bebasnya tiba.
“Saya berharap kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus ini bisa terus menjalankan pembinaan dengan baik sampai dengan waktu bebas tiba.” Harap Christo.
“Dan perlu diketahui jumlah Warga Binaan di Lapas Karawang sebanyak 1.163 dengan keterangan Tahanan sebanyak 122 orang, 1.041 Warga Binaan diantaranya Muslim sebanyak 1.019 orang.” Pungkasnya. •Red