Subang – TERASPASUNDAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Subang melakukan pengecekan terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi “Minyakita” di sejumlah lokasi, Jumat (14/3).
Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang ditetapkan. Pengecekan dilakukan di dua lokasi, yakni PT. Gurihcloud Sukses Perkasa di Kecamatan Binong dan PT. Sinarmas di Jalan Raya Ottista, Subang. Hasilnya, pengukuran menggunakan gelas ukur menunjukkan bahwa kemasan 2 liter dan 1 liter Minyakita sesuai dengan volume yang tertera di kemasan.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan di berbagai toko dan distributor di wilayah Subang guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi ini.
“Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri dan instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga serta distribusi minyak goreng bersubsidi di pasaran.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita. (Red)