SUBANG | TERASPADUNDAN.COM | Seorang pemilik usaha tambang tanpa izin wilayah Tanjungan Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bersama dengan dua alat berat berupa excavator.
Dalam press conference nya, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JLY (55) telah menjalankan aktivitas tambang ilegal selama tiga bulan.
Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengoperasikan tambang seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi.
“Dalam operasinya, tersangka menggunakan dua unit excavator dan menjual material tambang dengan harga Rp230-300 ribu per rit,” kata Kapolres Subang. Selasa, (11/3/2025).
Selain alat berat, Polisi juga mengamankan dokumen tambang, serta daftar transaksi.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya, khususnya dalam sektor pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.