SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Pihak kepolisian menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang. Puluhan botol ciu tanpa merek disita.
“Dalam penyitaan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis ciu di Jalan Pasar Inpres Pamanukan,” kata Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin. Selasa, (11/2/2025).
“Selanjutnya, razia dilanjutkan di Desa Laladon, yang menghasilkan penyitaan 25 botol ciu. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 29 botol ciu,” tuturnya.
AKP Udin mengatakan kegiatan tersebut dilakukan guna meminimalisir peredaran minuman keras ilegal yang berbahayanya. Serta untuk meminimalisir kejahatan dan gangguan keamanan.
“Alhamdulillah sinergi masyarakat dengan Kepolisian berjalan harmonis, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait minuman keras,” ujar Kapolsek Pamanukan .
Menurut AKP Udin, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dia mengatakan razia akan rutin dilakukan oleh jajarannya. Hal itu sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan. Iwan meminta semua pihak terlibat.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan adanya operasi razia ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras jenis ciu di wilayah hukum Polsek Pamanukan, serta menurunkan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras,” pungkasnya.