Masa Reses II tahun 2024 – 2025 Diumumkan Ketua DPRD Karawang

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM DPRD |  Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Masa Reses II tahun sidang 2024-2025.

Rapat ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Jumat (7/2/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin juga dihadiri oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Aang Rahmatullah, para asisten daerah, kepala OPD, camat, lurah, serta kepala desa. Selain itu, perwakilan dari BUMN, BUMD, perusahaan swasta, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas), LSM, dan insan pers juga ikut serta menghadiri rapat tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin, mengumumkan bahwa masa reses II akan dilaksanakan selama enam hari, mulai dari 12 hingga 17 Februari 2025. Reses ini akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Pelaksanaan reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat guna pembangunan di Kabupaten Karawang.

“Masa reses ini menjadi rekomendasi dan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam melaksanakan pembangunan yang berfokus pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sejalan dengan visi Astacita Presiden Republik Indonesia,” ujarnya seraya menekankan pentingnya menjalankan reses dengan optimal demi memperoleh hasil yang maksimal. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel