KARAWANG |TERASPASUNDAN.COM| Setahun lebih sejak 18 Juli 2023, laporan dugaan penipuan PT. Plasindo Lestari terhadap PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri tak kunjung mendapat kepastian hukum dari Penyidik Polres Karawang.
Yaitu dimana status penanganan perkaranya tak kunjung naik ke tingkat ‘penyidikan’. Padahal tertanggal 31 Mei 2023, dalam amar putusannya Pengadilan Negeri Karawang dengan Putusan Nomor 8/Pdt.GS/2023/PN Kwg menegaskan, bahwa perjanjian antara PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri dengan PT. Plasindo Lestari ‘BATAL’ karena adanya ‘PENIPUAN’.
Demikian disampaikan Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., Selasa (7/1/2025).
Disampaikan Gary, LBH DPP Laskar NKRI mengecam lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT. Plasindo Lestari terhadap PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri.
Terlebih, perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Karawang.
“Artinya kita sudah punya dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kalau perkara ini tidak naik ke penyidikan sangat aneh. Kami sangat pertanyakan profesionalitas pihak Polres Karawang,” tutur Gary.
“Kami dengan tegas menyatakan agar Polres Karawang tidak main-main dalam menangani perkara, khususnya perkara yang kami laporkan. Karena kami butuh kepastian hukum,” timpalnya.
Atas persoalan ini, LBH DPP Laskar NKRI juga membuat pengaduan masyarakat kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Kepolisian Resort Karawang.
Jika penanganan perkaranya masih belum mendapat kepastian hukum, maka laporan akan berlanjut ke Polda Jabar dan Mabes Polri.
“Intinya kami akan terus mengawal perkara ini sampai mendapat kepastian hukum. Dan kami minta penyidik Polres Karawang bekerja profesional,” tandas Gary.***