Sempat Menghebohkan Medis Sosial, Polisi Ungkap Kronologis Remaja Dihakimi Warga Pamanukan yang Dituduh Mencuri

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Sempat viral di media sosial terkait remaja yang dituduh mencuri dan dihakimi warga di Desa Rancahilir Kecamatan Pamanukan pada Jumat (27/12/2024) malam.

Kasus dugaan intimidasi dan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Ahmad Dani (19) berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Polsek Pamanukan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Pamanukan.

Bacaan Lainnya

Kronologi kasus pengeroyokan ini bermula saat Ahmad Dani diteriaki maling oleh warga ketika kembali ke kampung halamannya. Sebelumnya, ia buron selama beberapa bulan setelah melakukan pencurian 10 tabung gas pada Oktober 2024.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pengeroyokan atau main hakim sendiri yang dialami Ahmad Dani pada Jumat malam lalu telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak Polsek Pamanukan bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Rancahilir.

“Kasus dugaan pengeroyokan atau main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga Rancahilir terhadap Ahmad Dani sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada Senin (30/12/2024) siang di Mako Polsek. Ahmad Dani pun sudah dikembalikan ke keluarganya,” ujar AKP Gilang Indra Friyana Rahmat.

Menurut AKP Gilang, kronologi dugaan main hakim sendiri ini berdasarkan hasil klarifikasi Pemdes Rancahilir. Diketahui, Ahmad Dani melakukan pencurian tabung gas pada Oktober 2024.

“Keterangan dari pihak desa menyebutkan bahwa Ahmad Dani adalah pelaku pencurian tabung gas yang buron sejak Oktober. Pada malam Sabtu kemarin, warga dan aparatur Pemdes Rancahilir menemukan Ahmad Dani yang selama ini buron, kemudian dikejar oleh warga dan diteriaki maling, sehingga terjadi sedikit aksi main hakim sendiri oleh warga setempat,” papar Kasat Reskrim Polres Subang.

Atas hal itu, Kasat Reskrim menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri apabila menemukan aksi kejahatan atau pelaku kejahatan yang buron.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. Jika menemukan atau menangkap pelaku kejahatan atau kriminalitas, diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Kasus pencurian tabung gas juga diakui oleh Ahmad Dani. Ia mengaku benar telah mencuri tabung gas pada Oktober 2024.

“Iya benar, pada Oktober 2024 lalu, saya telah mencuri 10 tabung gas milik warga Bojong Tanjung RT/RW 08/02, Desa Rancahilir, Kecamatan Pamanukan,” ucap Ahmad Dani saat mediasi kekeluargaan di Mako Polsek Pamanukan, Senin (30/12/2024) siang.

Ahmad Dani juga mengaku sempat melakukan pencurian sepeda motor, tetapi aksinya diketahui sehingga ia kabur.

Terkait kronologi warga memukulinya, Ahmad Dani menjelaskan bahwa dirinya awalnya ditangkap oleh warga dan dibawa oleh aparatur Pemdes Rancahilir untuk dimintai keterangan terkait sering terjadinya pencurian tabung gas di Desa Rancahilir.

“Saya mengakui bahwa tabung gas warga yang sering hilang itu saya yang mencuri. Akhirnya, warga langsung memukuli saya karena kesal. Kemudian saya diamankan oleh anggota polisi dan dibawa ke Mako Polsek Pamanukan untuk menghindari amukan massa,” ungkapnya.

Ahmad Dani merasa bersyukur karena kasus yang menimpanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh jajaran Pemdes Rancahilir dan Polsek Pamanukan.

“Terima kasih kepada Pak Data, pemilik tabung gas yang saya curi, yang telah memaafkan saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Pamanukan dan Pemdes Rancahilir yang sudah memediasi secara kekeluargaan,” ujarnya.

Pos terkait