KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Alhamdulillah setelah giat Rakor Jamsostek di Kejaksaan Tinggi Jabar, saya langsung menghadiri undangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk hadir pada undangan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II 2024.
Ini merupakan kewajiban dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. BPK sebagai lembaga auditor negara tentu memiliki instrumen untuk memeriksa setiap rupiah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Bilamana ditemukan hal yang kurang dan perlu segera ada perbaikan dan penyelesaian, pemerintah daerah siap berkomitmen untuk memastikan rekomendasi BPK kita patuhi dengan baik. Karena setiap uang rakyat yang kita gunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.(prokompim)