KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Bendera Merah Putih berukuran standart berkibar di tiang bendera lingkungan Kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang yang beralamat di jalan Husni Hamid No. 57 Kabupaten Karawang
Sayangnya, bendera itu berkibar dalam kondisi robek.
Berdasarkan pantauan Teraspasundan, Selasa (10/12/2024), bendera berkibar ditiup angin. Terlihat cukup jelas robekan pada bagian bendera itu ada di sambungan kain berwarna merah dan putih.
Warga yang nongkrong depan kantor sekaligus yang jemput anaknya sekolah, menyayangkan bendera yang berkibar di lingkungan kantor pemerintahan itu kondisinya robek.
“Waduh ko sekelas gedung pemerintahan apalagi kantor tempat para pendidik bisa pasang bendera sobek,”ungkapnya singkat yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Karawang H. Uyat menjawab singkat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsappnya.
“Ok nuhun kang,” jawabnya singkat.
Sebagaimana diketahui berikut adalah larangan dan sanksi terkait pemasangan bendera merah putih yang rusak:
*Larangan*
1. Pasal 16 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009: Melarang melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan atau menghina bendera negara.
2. Pasal 17: Melarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, atau tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2010: Mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
*Sanksi*
1. Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 16).
2. Denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 16).
3. Sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun (Pasal 17).
4. Denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 17).
*Ketentuan Bendera Merah Putih*
1. Bendera harus terdiri dari dua warna: merah dan putih.
2. Ukuran bendera harus proporsional (2:3 atau 3:5).
3. Bendera harus terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
4. Bendera tidak boleh rusak, robek, atau terlipat.
5. Bendera harus dikibarkan dengan benar dan tidak terbalik.
*Sumber*
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
2. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2010.
3. Situs web Kementerian Hukum dan HAM RI.
4. Situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
(Reza/Yuda)