SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) dengan memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Subang.
Operasi Pekat Lodaya 2024 yang dilakukan pada Jum’at, (6/12/2024) sore ini menyasar toko-toko yang menjual miras tanpa izin di Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
Operasi berlangsung di dua toko/warung yang berlokasi di pinggir jalan raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Kedua toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis miras secara ilegal tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda,” tegasnya.
Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat Subang.
“Apalagi jelang nataru ini, pemberantasan miras menjadi prioritas kami demi mencegah adanya pesta miras di malam tahun baru mendatang,” katanya.
Dalam operasi pekat tersebut, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini adalah RU (28) warga Desa Darmajaya, Kecamatan Cigadung, Subang dan A.N (24) warga Desa Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Dari 2 penjual miras tersebut, petugas berhasil mengamankan total 139 botol miras berbagai merek, yang terdiri dari
Minuman oplosan, bir, anggur, hingga berbagai merek lain yang tidak memiliki izin edar yang sah,” ucapnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari toko milik RU, petugas menyita 64 botol minuman oplosan, 19 botol bir Anker, 13 botol bir Anker Lychee, dan sejumlah botol anggur berbagai merek.”
“Sedangkan dari toko milik A.N, ditemukan 75 botol anggur, 4 botol AO, dan berbagai jenis miras lainnya,” imbuhnya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan melaksanakan sidang tipiring.
Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kedua pelaku telah melanggar Perda Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015* tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang, yang mengatur larangan penjualan miras tanpa izin resmi,” pungkasnya.