SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Seorang pria diringkus Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Subang lantaran memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Pelaku pemalsuan uang rupiah tersebut diketahui berinisial (HRG), yang merupakan warga Anjatan Indramayu, yang juga mantan residivis dalam kasus sama ditangkap Satreskrim Polres Subang di daerah Kecamatan Pusakajaya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, dalam press conference mengungkapkan pelaku pemalsuan uang rupiah nominal 100 dan 50 ribu rupiah tersebut berhasil diungkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Subang di kawasan Kecamatan Pusakajaya, Subang.
“Pada 9 Oktober 2024, tim Resmob Polres Subang berhasil mengamankan pelaku berinisial HRG dengan barang bukti 12 lembar uang rupiah palsu nominal 100 ribuan, 216 lembar nominal 50 ribuan, lakban, buku catatan harian, 3 rim kertas HVS, laptop, printer, pisau kater, gunting, dus kemasan,” ungkap AKBP Ariek di Halaman Mapolres Subang, Rabu (6/11/2024).
Menurut AKBP Ariek, uang palsu tersebut diedarkan via online dengan harga Rp.100 ribu mendapatkan 500 ribu uang palsu.
“Pembeli umumnya dari luar Pulau Jawa, dan pelaku juga mengaku tak pernah membelanjakannya langsung uang palsu tersebut,” katanya.
Pelaku juga mengaku, selama memproduksi uang palsu dan mengedarkannya via online memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah.
“Selama memproduksi dan mengedarkannya palsu secara online tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 25.000.000,” ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam penjara 15 tahun.
“Pelaku terancam pasal yang disangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkasnya.