SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Unit Tipidkor Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam press conference menyampaikan bahwa penyelidikan mengungkap bahwa pada tahun 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mendapat bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,15 miliar untuk pengadaan dua unit ambulans bagi RSUD Kelas B Subang.
Bantuan ini ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, dugaan praktik kecurangan mulai tercium saat AJ yang bertugas sebagai PPK, membuat kontrak dengan PT. I.S.I untuk pengadaan ambulans tanpa melalui prosedur yang sesuai.
Penyelidikan yang dilakukan oleh unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Subang mengungkap bahwa proyek ini, yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanggulangan pandemi Covid-19, diduga menjadi ajang praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam kasus tersebut, sedikitnya ada tiga tersangka yang terlibat yang diantaranya AJ alias AY yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan, MDS selaku Direktur CV. NSG, sedangkan DAR berperan sebagai Komisaris CV. NSG.
“AJ diduga melakukan persekongkolan dengan MDS dan DAR untuk meminjam nama PT. ISI tanpa persetujuan direktur resminya. Mereka juga diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan direktur dan cap PT. ISI serta membuat rekening baru atas nama PT. ISI untuk melancarkan proses pengadaan, AJ selaku PPK juga tidak melakukan audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah pembayaran dilakukan, yang mengakibatkan kerugian negara tak terdeteksi lebih awal,” papar AKBP Ariek di halaman Mapolres Subang. Rabu, (6/11/2024).
AKBP Ariek menjelaskan, hasil audit BPKP Provinsi Jawa Barat kerugian negara yang diakibatkan kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan ambulans, stempel palsu, uang tunai sebesar Rp169,7 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulans.
Selain kerugian negara, lanjutnya, penyidik mengungkap bahwa AJ alias AY menerima dana sebesar Rp343 juta dari DAR dan MDS yang sebagian besar diterima secara tunai dan sebagian melalui transfer ke rekening istrinya.
“Dana ini kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online. Selain itu, DAR mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp75 juta, sementara MDS memperoleh Rp433,2 juta yang juga dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan ini, AKBP Ariek mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa 57 orang saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh para tersangka. Selain itu, empat ahli turut diperiksa, termasuk ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar, dan ahli hukum pidana.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Subang menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meminimalisir kerugian negara.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara, terlebih di masa pandemi ini di mana dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kesehatan justru disalahgunakan,” ujarnya.
Ariek mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan, dan polisi mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” pungkas Kapolres Subang.