KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Polres Karawang berhasil menangkap 23 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam 18 kasus yang terungkap sepanjang September hingga awal November 2024.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi persnya menyatakan bahwa dari total 18 kasus tersebut, 13 kasus melibatkan 17 tersangka dalam penyalahgunaan narkotika seperti sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Sementara itu, lima kasus lainnya berkaitan dengan OKT dengan enam tersangka.
“Seluruh tersangka kasus narkotika yang berhasil kami amankan adalah para pengedar yang beroperasi di wilayah Karawang,” ujar AKBP Edwar.
Sementara itu, dalam pengungkapan kali ini, Polres Karawang berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 75,41 gram, ganja seberat 838,5 gram, tembakau sintetis seberat 101,3 gram, dan 6.823 butir OKT.
Hal ini juga AKBP Edwar menyebutkan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 141 ayat 1 jo Ayat 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023. Hukuman bagi pelaku yang terbukti mengedarkan, menguasai, atau memiliki narkotika jenis sabu adalah penjara dengan masa hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup.
“Polres Karawang akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Karawang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Karawang telah mengamankan total 55 tersangka dalam kasus narkotika dan OKT selama dua bulan terakhir. (red)