SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil menangkap menangkap pengedar ganja dan sabu-sabu jaringan nasional.
Hal itu diungkapkan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat Press Conference di Aula Patriatama Polres Subang. Kamis, (31/10/2024).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pengedar narkotika jenis ganja jaringan nasional yang ditangkap adalah EN dan HR di tempat yang berbeda.
EN ditangkap di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jumat (27/9/2024) dengan barang bukti berupa 582 gram ganja kering dan tiga pohon ganja.
Dari penangkapan EN, Polres Subang melakukan pengembangan keluar Jawa Barat hingga akhirnya Polres Subang berhasil menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni HR.
Sementara pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan nasional, AJ ditangkap di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (3/10/2024).
“Bukti awal dua gram sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan ke Jakarta Timur, ditemukan kembali barang bukti berupa 23 gram sabu-sabu dan satu buah timbangan,” ucap Ariek.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Subang melakukan upaya pengembangan keluar Jawa Barat untuk mengejar DPO S.
Untuk EN, HR, dan AJ berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Subang guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Ariek.