KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Polres Karawang berhasil mengamankan 32 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama periode Agustus hingga September 2024. Dari 26 kasus yang diungkap, sebagian besar berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa 29 tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga tersangka lainnya terlibat dalam kasus obat keras tertentu.
“Jaringan narkotika ini menyasar berbagai golongan usia. Dengan pengungkapan ini, kita dapat menyelamatkan jutaan remaja di Karawang dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres, Selasa (29/10/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 527,67 gram, ganja 90,60 gram, tembakau sintetis 38,97 gram, dan 2.830 butir obat keras tertentu.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis barang bukti yang ditemukan, di antaranya Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Mereka bisa berlari, tetapi tidak bisa bersembunyi. Kami dilatih untuk menemukan mereka,” tegas Kapolres. (*)