SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Guna mengantisipasi dampak lalu lintas akibat mobilitas transportasi material konstruksi yang semakin meningkat seiring dengan percepatan pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban, Polres Subang gelar rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait di Aula Patriatama Polres Subang. Selasa, (22/10/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang, Kompol Asep Rahman, S.Ap, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, ST.M, Kadishub Kabupaten Subang, Asep Setya Permana, Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudianto, serta perwakilan dari berbagai instansi dan perusahaan terkait.
Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polres Subang mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti beberapa hal penting, antara lain pentingnya pengawasan terhadap transportasi material proyek yang diambil dari wilayah Subang untuk pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban, yang ditargetkan selesai pada tahun 2025.
Kemudian peningkatan volume kendaraan besar pengangkut material konstruksi yang berdampak pada kemacetan lalu lintas, terutama di jalur selatan Kabupaten Subang yang memiliki tanjakan dan tikungan tajam.
Ditemukan banyak kendaraan pengangkut yang tidak membawa dokumen resmi seperti STNK dan buku uji KIR, serta konvoi lebih dari dua kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Polres Subang mendukung penuh percepatan pembangunan, namun tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap transportasi material guna memastikan keamanan dan keselamatan lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” kata Kompol Asep Rahman.
Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, ST.M, juga menegaskan pembangunan akses tol Patimban adalah proyek nasional yang harus selesai pada tahun 2025.
“Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut material telah menyebabkan korban jiwa, dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang di Subang,” katanya.
Selain itu, Kadishub Subang, Asep Setya Permana, juga menyampaikan kondisi buruknya jalan provinsi yang digunakan untuk pengangkutan material, serta minimnya kontribusi dari kendaraan berplat luar daerah terhadap pendapatan daerah Subang dari pajak dan KIR.
Kesimpulan dari Rakor ini para subkontraktor menyepakati pematuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang, kemudian pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Kendaraan pengangkut material diwajibkan membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK, dan KIR,” kata Asep.
Rapat koordinasi itu diakhiri dengan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama dari para pihak untuk mendukung kelancaran proyek dengan tetap mengutamakan keamanan lalu lintas di Kabupaten Subang.