Aniaya Korban saat Nongkrong, Remaja 18 Tahun Diamankan Polsek Pusakanagara

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | GG remaja berusia 18 tahun diamankan Kepolisian Sektor Pusakanagara lantaran menganiaya AP yang juga remaja berusia 18 tahun menggunakan senjata tajam.

Polsek Pusakanagara Polres Subang berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan yang melibatkan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdijachlan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu Dini hari 19 Oktober 2024 sekitar Pukul 03.00 Wib di depan sebuah warung Dusun Kalentambo I Rt 13/01 Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara.

“Pada saat itu AP yang merupakan korban sedang nongkrong di warung milik Soleh, kemudian tiba tiba didatangi Pelaku GG bersama dengan lima temannya dengan menggunakan sepeda motor, ketika korban menghampiri karena dipanggil pelaku, tiba-tiba pelaku yang saat itu memegang celurit langsung membacokannya ke korban hingga terjadi perkelahian antara Pelaku dengan korban, pelaku yang membawa celurit melukai korban pada bagian tangan sebelah kiri dan punggung korban,” jelas Kompol Jusdi.

Masih dikatakan Kapolsek Pusakanagara, warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini segera bertindak dengan melerai pertikaian dan mengamankan GG. Setelah berhasil diamankan, warga menyerahkan pelaku ke Polsek Pusakanagara.

“Sedangkan korban yang mengalami luka bacok segera dilarikan ke Puskesmas Pusakanagara untuk mendapatkan perawatan medis,” papar Kapolsek.

Kompol Jusdi mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tersebut.

“Pelaku sekarang masih dalam penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pusakanagara untuk mendalami kasus ini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel