SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satreskrim Polres Subang meringkus 4 pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang pada (6/9/2024). Empat pelaku tersebut ialah MSR, RDA, HC dan FR.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, dan Kanit III/Tipidter IPDA Abraham membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“MSR berperan sebagai pemilik usaha, menyediakan bahan baku dan peralatan, mengkoordinir tersangka lainnya, RDA, HC, dan FR dan memasarkan gas hasil penyuntikan,” ujarnya, saat press conference di halaman Mapolres Subang. Selasa (24/9/2024).
Menurut Kapolres Subang, RDA dan YC memiliki peran sebagai operator penyuntikan elpiji dari tabung ukuran 3 Kg subsidi ke dalam tabung ukuran 5 kg atau 12 Kg atau 50 Kg non subsidi. FR membantu para Operator dalam melakukan penyuntikan.
“Kegiatan dilakukan sejak pertengahan tahun 2023, akan tetapi penyuntikan tidak dilakukan setiap hari, tergantung ketersediaan bahan baku gas elpiji bersubsidi,” ucapnya.
Dikatakan AKBP Ariek, para tersangka dapat elpiji dari hasil penyisihan kuota penjualan pangkalan milik MSR, karena MSR ini juga kapasitasnya sebagai pangkalan gas elpiji bersubsidi yang lokasinya tidak jauh dari TKP.
“Gas hasil suntikan dijual ke konsumen yang membutuhkan, baik yang datang langsung ke pangkalan maupun janjian di jalan. Dalam per bulan, keuntungan bersih didapat MSR sekitar Rp30 juta hingga Rp35 juta,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Arnaldo Andika Putra mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Subang beserta jajarannya yang mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
“Karena praktek-praktek penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi semacam ini sangat merugikan bagi masyarakat dan negara, serta pihaknya juga tidak akan segan untuk menindak tegas para pangkalan seperti MSR yang telah terbukti menyalahgunakan pendistribusian gas elpiji bersubsidi,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang – undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.