Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Hadiri Dalam Upacara Penetapan di KPU

Ket Foto : Istimewa

KOTA PRABUMULIH | TERASPASUNDAN.COM | Pemilihan Kepala daerah (PILKADA) Kota Prabumulih yang akan dilaksanakan nanti sudah pasti sengit, karena nya tiga calon pasangan yang nanti nya salah satu dari mereka, satu diantara nya akan memimpin kota prabumulih.

Hal tersebut sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih,resmi mengumumkan tiga calon pasangan yang akan mengikuti Pilkada serentak di kota prabumulih dalam rapat pleno yang di selenggarakan pada Minggu, 22 September 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam peresmian nya di umumkan oleh Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, Melalui komisioner bidang teknis, Marjuansyah, menyatakan bahwa ketiga calon pasangan resmi telah di tetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota seusai melakukan tahap Proses verifikasi.

Verifikasi tersebut dilakukan setelah seluruh berkas pencalonan sudah di serahkan dari masing-masing pasangan calon dan seluruh pengusungnya.

Dari hasil yang di dapat, KPU menyimpulkan bahwa semua persyaratan yang di ajukan sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, sehingga ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan sah untuk ikut dalam Pilkada 2024.

Berikut ketiga pasangan calon yang resmi ditetapkan oleh KPU Kota Prabumulih yaitu, H. Arlan – Franky Nasril, Hj. Suryanti Ngesti Rahayu (Ngesti Ridho Yahya) – H. Mat Amin, dan H. Andriyansyah Fikri – Syamdakir, Ketiga pasangan tersebut resmi bersaing dalam Pilkada 2024 yang akan di selenggarakan nanti.

Seusai meresmikan dan menetapkan ketiga pasangan calon tersebut, Komisi Pemilihan Umum melanjutkan agenda rapat rapat pleno dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada masing masing calon tersebut.

Penyerahan SK Tersebut menjadi tanda bahwa ketiga pasangan tersebut resmi sudah memenuhi syarat untuk berpartisipasi serta berkampanye untuk ikut dalam Pilkada 2024. (Fras/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel