Pemkab Karawang Berikan Apresiasi Anugerah Pajak Daerah Bagi Warga Bayar Pajak Tepat Waktu

KARAWANG – TERAPASUNDAN.COM –  Bupati Karawang Aep Syaepuloh, memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Karawang yang telah menunaikan kewajiban membayar pajak daerah tepat waktu sesuai ketentuan pada pelaksanaan Anugerah Pajak Daerah yang merupakan rangkaian dari perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-391 pada Selasa (17/9) yang bertempat di Ballroom Hotel Mercure Karawang.

Ucapan terima kasih itu disampaikan atas ketaatan wajib pajak daerah baik perorangan maupun badan hukum yang senantiasa ikut membangun Kabupaten Karawang melalui sektor pajak daerah, yang tentunya tak luput dari peran langsung oleh para Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang, Bank BJB Cabang Karawang, PPAT, Camat, Lurah/Kepala Desa, Petugas Pemungut Pajak, dan Agen Lakupandai BJB.

“Semoga penghargaan ini menjadi pemicu dan motivasi para wajib pajak, dan stakeholder pajak lainnya untuk semakin berkontribusi dalam pembangunan. Karena berbagai program pembangunan untuk masyarakat dapat terlaksana berkat kontribusi para wajib pajak yang taat membayar pajak” ujar Bupati.

Pada momen ini Bupati mengingatkan kembali dalam upaya membantu meringankan wajib pajak, “Saat ini sedang melaksanakan pemberian pembebasan sanksi administrasi/bebas denda pajak daerah. Kepada para wajib pajak yang masih memiliki piutang pajak daerah agar memanfaatkan bebas denda ini sebaik-baiknya. Mudah-mudahan para wajib pajak di Kabupaten Karawang lebih meningkat pembayaran pajaknya, karena pentingnya pajak daerah sebagai kunci utama pembangunan” tambah Bupati.

Bupati Karawang juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Anugerah Pajak Daerah ini selaras dengan tema Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-391 yaitu Karawang “KASEP” yang merupakan akronim dari Karawang Kolaboratif, Aman, Sehat, Empati dan Produktif, yang menggambarkan semangat dan aspirasi masyarakat Karawang dalam merayakan hari jadi ke-391 dengan penuh kebanggaan dan optimisme.

Dalam kesempatan ini juga Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya, S.T., M.M. yang juga ikut memberikan arahan dan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta undangan yang hadir.

Plt. Kepala Bapenda menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan anugerah pajak daerah ini rutin dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Karawang serta pemberian apresiasi dan penghargaan agar dapat membangkitkan motivasi kita bersama dalam membangun Kabupaten Karawang dari sektor pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda menjelaskan bahwa penerima Anugerah Pajak Daerah Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-391 Tahun 2024, telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.408-Huk/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Penerima Penghargaan/Hadiah Anugerah Pajak Daerah dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-391 Tahun 2024.

Adapun rangkaian kegiatan pemberian Anugerah Pajak Daerah tahun 2024 terdiri dari:

1) Kategori Wajib Pajak Teladan PBB-P2 Buku 1,2,3 sebanyak 6 (enam) wajib pajak dan hadiah utama sepeda motor yang diundi di Lapangan Karangpawitan;

2) Kategori Wajib Pajak Teladan PBB-P2 Buku 4 dan 5 sebanyak 3 (tiga) wajib pajak;

3) Kategori Wajib Pajak Teladan PBB-P2 Buku 4 dan 5 sebanyak 3 (tiga) kecamatan;

4) Kategori Desa/Kelurahan Teladan PBB-P2 sebanyak 3 (tiga) desa/kelurahan;

5) Kategori Petugas Pemungut Teladan PBB-P2 Buku 1,2,3 sebanyak 3 (tiga) orang;

6) Kategori Koordinator PBB-P2 Kecamatan Dengan Transaksi Terbanyak Melalui Channel QRIS dan Virtual Account sebanyak 3 (tiga) orang;

7) Kategori Agen Lakupandai Teladan PBB-P2 Buku 1,2,3 sebanyak 3 (tiga) orang;

8) Kategori PPAT Teladan BPHTB sebanyak 3 (tiga) PPAT;

9) Kategori Wajib Pajak Teladan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman sebanyak 3 (tiga) wajib pajak;

10) Kategori Wajib Pajak Teladan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan sebanyak 3 (tiga) wajib pajak;

11) Kategori Wajib Pajak Teladan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebanyak 3 (tiga) wajib pajak;

12) Undian Untuk Konsumen PBJT atas Jasa Perhotelan sebanyak 3 (tiga) orang;

13) Undian Untuk Konsumen PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sebanyak 3 (tiga) orang;

14) Undian Untuk Konsumen PBJT atas Jasa Parkir sebanyak 3 (tiga) orang;

15) Undian Untuk Konsumen PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebanyak 3 (tiga) orang; dan

16) Penyerahan plakat ucapan terima kasih dan piagam penghargaan atas peran serta dalam pembangunan Kabupaten Karawang.

“Dan selamat kepada para pemenang Anugerah Pajak Daerah tahun 2024, serta pemenang undian untuk konsumen PBJT yang langsung dihubungi oleh Bupati Karawang melalui video call whatsapp, kami berharap kolaborasi kita dapat terus berkelanjutan guna membangun Karawang dari sektor pajak daerah menjadi lebih baik lagi” ujar Plt. Kepala Bapenda.

Pos terkait