Bah Wandi, Tokoh Masyarakat Karawang Minta KPU On The Track Adanya Desakan LBH Diskualifikasi Calon Bupati Acep Jamhuri

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Adanya desakan dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang agar Mendiskualifikasi Bakal calon bupati (Bacabup) Acep Jamhuri dalam kontestasi Pilkada 2024 tuai gelitik tokoh masyarakat.

Sebut saja, H. Awandi Siroj Suwandi, Ia mengatakan bahwa kedua pasangan calon Acep-Gina sudah lolos verifikasi pendaftaran di KPU pada 29 Agustus 2024 yang lalu, itu sudah tidak ada masalah.

Bacaan Lainnya

Terlebih ketersangkaan calon bupati Acep Jamhuri masih sebatas dugaan.

“Artinya pasangan Acep-Gina tidak terkendala oleh persyaratan administrasi hukum dan kesehatan, sehingga di anggap layak untuk ikuti tahapan selanjutnya yaitu penetapan sebagai calon sampai dengan pembagian nomor urut, ” Jelasnya.

Bah Wandi, sapaan tokoh masyarakat itu menyesalkan dengan adanya permohonan diskualifikasi tersebut.

“Jadi sangatlah menggelitik dan lucu jika ada pihak yang mendesak KPU agar mendiskualifikasi hanya karena sedang ada nya proses hukum yang belum jelas kepastian hukumnya, ” Tandasnya.

Sebab, sambung Bah Wandi dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan persyaratan bagi calon kepala daerah pada pasal 7 huruf (H) mengatakan bahwa tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan tetap.

“Kemudian Pasal 7 huruf (i) menjelaskan, bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan Kepolisian,” Bebernya.

Bah Wandi pun menjelaskan di mana ketentuan itu menerangkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tidak boleh pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Namun, bagi mantan terpidana, mereka masih diperbolehkan mencalonkan diri selama telah secara terbuka dan jujur menyatakan kepada publik bahwa mereka adalah mantan terpidana,” Ujarnya.

Bah Wandi pun kembali menegaskan, Ketentuan – ketentuan itu menunjukkan bahwa meskipun peraturan telah dibuat untuk menjaga integritas calon kepala daerah, celah hukum masih ada.

“Terutama terkait dengan status calon yang belum mendapatkan putusan hukum tetap, seperti tersangka korupsi,” Jelasnya.

Bah Wandi menegaskan,Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU juga memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pencalonan pejabat publik.

Namun,sambung Bah Wandi belum ada aturan eksplisit yang secara otomatis menggugurkan pencalonan seseorang hanya karena status tersangka.

Hal itu menimbulkan dilema, karena meskipun seorang calon mungkin terlibat dalam kasus korupsi, mereka masih dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau dalam bahasa hukumnya disebut inkracht.

“Ya jangankan pak Acep Jamhuri yang proses hukumnya belum jelas sampai mana? Seseorang yang sudah tersangka saja, masih bisa kok mengikuti kontestasi Pilkada, ” Ujar Bah Wandi.

Seperti halnya kasus terbaru,terang Bah Wandi yang melibatkan Karna Suswandi sebagai Bupati Situbondo. Pada awal Agustus lalu

“Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dikantor dan rumah dinas Karna Suswandi sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk periode 2021 – 2024,” Terang Bah Wandi.

“Pada 27 Agustus, Karna Suswandi mendaftar kembali sebagai calon Bupati Situbondo untuk Pilkada 2024, ” Ujarnya.

“Meskipun masih berstatus tersangka. Karna Suswandi bersama Khoirani telah mendaftarkan diri sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, dengan pendaftaran dilakukan di KPU Situbondo,” Tegasnya.

“Saran saya untuk KPU Kabupaten Karawang, tidak perlu terganggu dengan adanya desakan seperti itu. Tetap on the track melanjutkan tahapan selanjutnya, dan saya memiliki keyakinan, bahwasanya KPU Kabupaten Karawang memiliki integritas yang sangat tinggi dalam menjalankan amanah,” Tutupnya. (Sy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel