SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap delapan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Subang.
dua lokasi terpisah, yakni di Kecamatan Tambakdahan dan Subang Kota.
Saat Press Conference di halaman Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap di dua lokasi, yakni di Kecamatan Subang kota dan Kecamatan Tambakdahan. pertama terungkap pada 17 Agustus 2024 melalui patroli siber.
“Kasus pertama terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Karanganyar, Subang Kota. Motor korban dijual oleh penadah di media sosial Facebook. Tim kami segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku,” jelas AKBP Ariek. Jum’at , (6/9/2024).
Modus operandi para pelaku curanmor ini serupa dengan metode umum, yaitu merusak kunci kontak motor yang ditinggalkan korban di area parkir kontrakan. Para pelaku mengintai motor korban, lalu menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan saat korban lengah.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku utama pada 1 September 2024. “Pelaku utama, termasuk eksekutor, joki, dan pengawas situasi, berhasil kami tangkap. Salah satu pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,” lanjut Kapolres.
Dari lokasi Subang Kota, polisi mengamankan lima tersangka, terdiri dari tiga pelaku pencurian dan dua penadah barang curian yang dijual melalui Facebook.
Sementara itu, di TKP kedua di Kecamatan Tambakdahan, tiga pelaku lainnya ditangkap setelah mencuri motor petani yang diparkir di area persawahan.
Para tersangka yang ditangkap di lokasi kontrakan meliputi S (41), MS (23), DA (19), YN (27), dan IW (29). Sedangkan di Tambakdahan, tersangka yang diamankan adalah AY (40), BS (23), dan ES (27).
Selain menangkap delapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, kunci T, dan beberapa STNK. Para tersangka kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang curian.
Kapolres Subang menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraan, baik di rumah maupun tempat parkir.
“Pastikan kendaraan dikunci ganda sebagai langkah antisipasi terhadap aksi curanmor yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” pungkas Kapolres Subang.