KPU Bareng Media Gelar Rakor Bahas Persiapan Pendaftaran Paslon Pilkada Karawang 2024

 

KARAWANG|TERASPASUNDAN.COM | – Berlangsung di kantor KPU , Dengan resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Karawang 2024. Minggu (25/8).

Bacaan Lainnya

 

Sementara, diketahui bersama bahwa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024 akan berlangsung tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

 

Rapat koordinasi itu di buka langsung oleh Komisioner KPU Karawang, Putra Wifdi Kamal di dampingi oleh Kasum, Sanjaya serta Plh. Sekretaris KPU Karawang serta jajaran.

 

Dan hadir juga dalam kegiatan itu puluhan wartawan dan perwakilan dari belasan organisasi media se-Kabupaten Karawang.

 

Rapat koordinasi itu bertujuan untuk memastikan agar pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati Karawang bisa berjalan aman dan lancar tanpa kendala.

 

Baik dari sisi peserta pasangan calon serta para ketua partai koalisi dan tim pendukung, penyelenggara, keamanan maupun media.

 

“Kami berharap pada pendaftaran nanti bisa berjalan tanpa kendala, terutama bagi rekan-rekan media, sehingga pada penyelenggaraan nanti kami memberikan ruang khusus untuk media, ” Ujar Putra.

 

“Dan secara teknis nanti, hanya media yang mengambil video saja yang bisa masuk ke dalam dan untuk foto-foto saat prosesi pendaftaran di dalam, kami akan sediakan fotografer khusus yang akan mengambil foto dari berbagai angle, ” Terang Putra.

 

“Lalu untuk konferensi pers kami sediakan karpet merah, tepatnya percis didepan pintu masuk halaman gedung kantor KPU Karawang,” Jelasnya.

 

Selain membahas kesiapan teknis, Rakor ini juga menyinggung putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

 

Putra menjelaskan bahwa, berdasarkan Putusan MK Nomor 60, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam pemilu harus memperoleh minimal 6,5% dari total suara sah pada pemilu sebelumnya.

 

“Dan terkait usia calon, yaitu calon bupati dan wakil bupati berusia 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon,” Tutupnya. (Sy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel