Jelang Pilkada, KPU Karawang Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024,Ini Syaratnya

 

KARAWANG | TERASPASUNDAN. COM | – Resmi sudah KPU Kabupaten Karawang resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024.

 

Pengumuman itu tertuang dalam surat bernomor 695/PL.02.2-Und/3215/2024.

Pengumuman yang disampaikan melalui Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyatakan bahwa proses pendaftaran akan di laksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

 

Pendaftaran berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Karawang Barat.

 

Mari Fitriana memaparkan pendaftaran pasangan calon dibuka sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 

“Tahapan pendaftaran ini sangat penting sebagai bagian dari proses demokrasi, di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan minimal perolehan suara sah sebanyak 6,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024,” terang Mari.

 

Adapun jadwal pendaftaran akan dibuka selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:

 

a. Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB.
b. Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00-23.59 WIB.

 

Lalu dengan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Karawang 2024.

 

Harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk di antaranya:

a. Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.

b. Tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.

c. Berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.

d.Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

e.Tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit.

Pada kesempatan itu, Mari Fitriana menambahkan bahwa seluruh calon juga diwajibkan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Karawang melalui partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka.

“Layanan helpdesk telah disiapkan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran,” jelasnya.

Dengan adanya pengumuman dari KPU menjadi langkah untuk masyarakat dan partai politik mempersiapkan diri dalam Pilkada Karawang 2024 mendatang.

Dan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, maka KPU Karawang pun menyediakan email dan kontak dalam pengumuman resmi tersebut. (Sy/Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel