SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang akan memanggil seluruh Korwil Disdikbud Kecamatan se-Kabupaten Subang.
Hal itu dikatakan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Subang Suyatno, saat dimintai keterangan terkait berita Pungutan Iuran Rutin ke Setiap SD yang terjadi di Kecamatan Tambakdahan.
“Kita akan memanggil unsur yang terkait kegiatan tersebut di Kecamatan Tambakdahan dan mengumpulkan semua korwil untuk pembinaan,” kata Suyatno melalui pesan singkat WhatsApp. Kamis, (1/8/2024).
Menurutnya, tidak dibenarkan penggunaan anggaran BOSP digunakan diluar ketentuan yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 63
“Disdikbud Kabupaten Subang tidak membolehkan penggunaan dana bos tidak sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan oleh Kemendikbud, harus digunakan sesuai peruntukan keperluan sekolah yang diatur oleh sekolah melalui arkas masing-masing sekolah, dan tidak ada intervensi juga dari Disdikbud Subang,” tegas Suyatno
Jika ada iuran, lanjut Suyatno, yang sifatnya organisasi juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sifatnya iuran individu tidak menggunakan dana anggaran dari BOSP,” pungkas pesan singkat Suyatno.