SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Pengumpulan iuran kebersamaan yang diduga dilakukan oleh K3S Kecamatan Tambakdahan setiap bulan, disinyalir penggunaannya diduga belum jelas. Lantaran, atas dasar apa iuran tersebut dipungut dari tiap SD yang ada di Kecamatan Tambakdahan.
Ketua K3S Tambakdahan Tarsiman, mengatakan, bahwa pungutan itu sudah hasil kesepakatan para kepala sekolah, karena dirapatkan dulu sebelum penentuan.
“Iuran ini hasil kesepakatan para kepala sekolah, ini juga sudah dirapatkan sebelumnya. Bahkan saya sedang mensterilkan atau mengurangi jumlah iuran,” katanya. Rabu, (24/7/2024).
Menurut Tarsiman, iuran itu dipergunakan untuk kepentingan para kepala sekolah juga (kepsek-red), karena bila ada rapat dinas atau rapat-rapat rutin, kepala sekolah tidak perlu repot-repot lagi, tinggal gunakan anggaran itu saja.
“Ini hanya iuran kebersamaan saja, kita pergunakan untuk kebersamaan seperti solidaritas jika ada kepala sekolah yang sakit atau bahkan meninggal dunia, lalu untuk kepentingan kegiatan para kepala sekolah,” jelasnya.
Tarsiman mengaku, bahwa iuran di lingkungan K3S Kecamatan Tambakdahan dinilai sangat rendah dan tidak membebankan para kepala sekolah.
“Seperti yang tadi saya katakan, bahwa saya sedang berusaha mensterilkan atau mengurangi jumlah iuran,” tandasnya.
Ironisnya, SD yang jumlah siswanya sedikit juga disamaratakan untuk membayar iuran bulanan tersebut. Padahal di dalam Permendikburistek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, tidak tertulis salah satu penggunaannya untuk iuran tersebut.
“Memang di dalam juknis BOSP tidak tercantum. Namun kami memiliki dasar kesepakatan dan AD/ART di Organisasi,” ujar Tarsiman.