Kurun Waktu 3 Minggu, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 6 Kasus Narkotika dan Sediaan Farmasi Tanpa Izin

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Dalam kurun waktu 3 (tiga) minggu di Bulan Juli 2024,Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi tanpa izin.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, yang berhasil mengungkap 6 (enam) Kasus terkait Narkotika dan sediaan farmasi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu di Halaman Mapolres Subang, Selasa siang, (23/7/2024).

Hal ini Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang di dampingi Waka Polres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna, Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, Kasi Humas Polres Subang, AKP Yusman dan juga Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy Firmansyah mengatakan bahwa, dalam kurun waktu 3 minggu tepatnya di Bulan Juli 2024 ini, Sat Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 Kasus Narkotika dan sediaan Farmasi sebanyak 6 orang.

“Dari ke 6 kasus ini, 4 kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 32,37 gram dan 2 kasus peredaran sediaan farmasi dengan total barang bukti 1.090 butir,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Sementara itu, TKP pengungkapan 6 kasus peredaran Narkoba dan sediaan farmasi tersebut, di wilyah Kecamatan Subang, Kalijati, Pusakanagara, dan Cipeundeuy, serta Pabuaran.

“Modus para pelaku mengedarkan sabu dan obat sediaan farmasi dengan cara Cash On Delivery (COD), serta peta tempel dan juga transaksi face to face atau bertemu langsung antara pengedar dengan pembeli,” ungkapnya.

Hal ini Kapolres Subang juga menambahkan bahwa, dari ke 6 kasus yang berhasil diungkap, berhasil mengamankan 6 orang tersangka yakni untuk kasus Sabu 4 orang tersangka diantaranya berinisial MFR, OD, AP, DA. Sementara untuk tersangka pengendara obat sediaan farmasi diantaranya berinisial ISB dan DI.

“Atas perbuatannya ini, para pelaku pengedar narkotika terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp. 1 Miliar dan Maximal 13 Miliar rupiah, serta dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ariek.

Sementara itu, untuk 2 (dua) orang pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin, menurut AKBP Ariek, mereka terancamhukuman paling lama 12 tahun dan denda 5 Miliar rupiah, dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal tersebut, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang khususnya, jika menemukan adanya transaksi narkoba atau obat sediaan farmasi di lingkungannya, agar segera melaporkan pihak kepolisian.

“Segera lapor ke kami jika menemukan adanya transaksi narkoba, agar kami pihak kepolisian bisa menindak dengan cepat. Kami Polres Subang berkomitmen tak ada ampun bagi mereka pengedara narkoba atau pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin, akan kami tindak tegas mereka yang mengedarkan di Wilayah Kabupaten Subang,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel