Dituding Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades Kertasari Pertanyakan Legalitas LSM dan Minta Evaluasi ke Jaksa

Dok. Istimewa

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |  Kejaksaan Negeri Karawang, KPUD Karawang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Karawang, menjadi narasumber di acara Sosialisasi dan penyuluhan hukum pada pilkada Karawang tahun 2024 bertempat di aula kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) kecamatan Rengasdengklok, sejumlah Kepala desa dan jajarannya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Rengasdengklok, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) .

Bacaan Lainnya

Usai melakukan pemaparan penyuluhan hukum pada Sosialisasi dan penyuluhan hukum pada pilkada Karawang tahun 2024,perwakilan dari kejaksaan negeri Karawang mempersilahkan kepada peserta sosialisasi untuk bertanya padanya.karena sudah masuk dalam sesi tanya jawab

Saat dibuka sesi tanya jawab, Suhendar kepala desa mempertanyakan soal politik uang yang membuatnya khawatir bila terlibat dalam lingkaran tersebut. Namun usai menerima jawaban dari pihak kejaksaan, tiba-tiba Suhedar curhat soal dirinya ke jaksa, bahwa ia mengaku didatangi LSM dan menuding dirinya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang anggarannya bersumber dari pemerintah.

“LSM itu datang, intinya toh sampai disitu ada praduga tindak pidana korupsi. Lalu kata saya darimana korupsinya, kata dia dari tahun lalu sampai tahun 2024,” kata Suhendar kepada jaksa yang ada di depannya, Selasa (16/07/24).

Usai menjelaskan dirinya mengaku diduga dituding oleh salah satu LSM, Suhendar pun mempertanyakan ke jaksa, apakah LSM tersebut ilegal atau ilegal. Selain mempertahankan legalitas LSM, Suhendar pun meminta kepada jaksa ada revisi soal lembaga

“Nah kepada ini apakah sudah legal apa ilegal. Ini tolong pak dilihat lagi masalah LSM atau apa itu jadi intinya ada suatu lembaga yang direvisi ulang,” ucapnya.

Padahal kata dia pembangunan fisik dan non fisik sudah dilakukan monitor dan evaluasi (monev) oleh kecamatan Rengasdengklok DPMD dan inspektorat Namun masih ada lembaga yang diduga menuding kepala desa Kertasari diduga korupsi. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel