KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang ,Acep Suyatna meminta pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Karawang serta instansi terkait segera melakukan razia warung dan kios penjual miras oplosan , guna meminimalisir peredaran miras ilegal di Kabupaten Karawang khususnya di Cikampek yang diduga telah menewaskan dua pemuda dan tujuh orang lainnya dirawat dirumah sakit akibat menegak miras oplosan.
Menurutnya , maraknya kios penjualan miras ilegal menyebabkan mudahnya anak usia dibawah umur atau remaja membeli dan mengkonsumsi miras. Padahal berdasarkan aturan jelas disebutkan miras hanya boleh diperjualbelikan kepada orang dewasa berusia lebih dari 21 tahun.
“Namun faktanya Kejadian (miras oplosan) di Cikampek ini korbannya remaja yang masih berstatus pelajar, anak dibawah umur. Tapi mereka bisa membeli miras, pastinya di tempat penjualan ilegal,” ungkap Acep, Kamis (11/7/2024).
Ia juga menegaskan seharusnya Pemerintah bersama Kepolisian serius dalam meminimalisir peredaran miras yang diperjual belikan secara ilegal.
“Kita punya Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Minuman Beralkohol. Semuanya sudah diatur secara tegas dalam regulasi tertentu mana-mana saja tempat yang boleh memperjualbelikan miras sehingga tidak diperjualbelikan secara bebas. termasuk kepada siapa miras boleh diperjualbelikan dan tempatnya juga tidak sembarangan,” jelasnya.
Acep Juga menambahkan pihak kepolisian Sat Pol PP dan dinas terkait segera melalukan razia terhadap pemilik warung ataupun kios oplosan jangan ragu tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
” karena bila pemilik atau penjual kios miras tidak ditindak secara serius, khawatir akan muncul lagi korban- korban miras oplosan berikutnya,” tutupnya. (rED)