Banyak Makan Korban, Wakil Ketua Komisi III DPRD Minta Razia Warung dan Kios Jual Miras Ilegal Segera di Lakukan

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang ,Acep Suyatna  meminta pihak kepolisian dan  Satpol PP Kabupaten Karawang serta  instansi terkait  segera melakukan razia  warung dan kios  penjual miras oplosan , guna meminimalisir peredaran miras ilegal di Kabupaten Karawang khususnya di Cikampek yang diduga telah menewaskan dua  pemuda  dan tujuh orang  lainnya dirawat dirumah sakit  akibat menegak miras oplosan.

Menurutnya , maraknya kios penjualan miras ilegal menyebabkan mudahnya anak usia dibawah umur atau remaja membeli dan mengkonsumsi miras. Padahal berdasarkan aturan  jelas disebutkan miras hanya boleh diperjualbelikan kepada orang dewasa berusia lebih dari 21 tahun.

“Namun faktanya Kejadian (miras oplosan) di Cikampek ini korbannya remaja yang masih berstatus pelajar, anak dibawah umur. Tapi mereka bisa membeli miras, pastinya di tempat penjualan ilegal,” ungkap Acep, Kamis (11/7/2024).

Ia juga menegaskan  seharusnya  Pemerintah bersama Kepolisian serius dalam meminimalisir  peredaran miras yang diperjual belikan secara ilegal.

“Kita punya Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Minuman Beralkohol. Semuanya sudah diatur secara tegas dalam regulasi tertentu mana-mana saja tempat yang boleh memperjualbelikan miras sehingga tidak diperjualbelikan secara bebas. termasuk kepada siapa miras boleh diperjualbelikan dan tempatnya juga tidak sembarangan,” jelasnya.

Acep Juga menambahkan  pihak kepolisian  Sat Pol PP dan dinas terkait segera melalukan razia terhadap  pemilik warung ataupun kios oplosan jangan ragu tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

” karena bila  pemilik atau  penjual kios miras  tidak ditindak secara serius, khawatir akan muncul lagi korban- korban miras oplosan berikutnya,” tutupnya. (rED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel