Oknum Penipuan Sewa Lahan Aset Pemda Karawang Dilaporkan Belasan Korban Ke Polres Karawang

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Berbagai modus kejahatan banyak dilakukan untuk menipu warga pedesaan. Begitu juga yang terjadi kepada belasan orang warga Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menjadi korban dugaan penipuan oleh seseorang berinisial “DI” alias “DL”, warga Kecamatan Karawang Timur.

 

13 orang tersebut merasa dirugikan dan tertipu atas perbuatan “DI” alias “DL” yang menawarkan untuk menyewakan tanah sawah aset Pemda Karawang namun setelah mereka (Tiga Belas Korban) menyetorkan uang sewa kepada “DI” alias “DL”, hingga hari ini, lahan sawah yang disewa tak kunjung ada.

Salah seorang perwakilan dari korban, yakni, Dasim dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, ADV. Nisan Radian SH., mengungkapkan, sekitar empat tahun yang lalu, tepatnya dibulan September 2020, “DI” alias DL mendatangi korban lalu menawarkan untuk menyewakan tanah sawah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang kepada korban dengan menunjukan surat kuasa asli yang sudah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, yang saat itu dijabat oleh Acep Jamhuri.

“Pada hari Jumat, tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, “DI” alias “DL” menawarkan kepada saya untuk menyewa lahan sawah aset Pemda Karawang. Saya pun tertarik, karena “DI” alias “DL” menjanjikan dengan uang sewa sebesar Rp. 4.250.000 ribu, saya bisa menggarap tanah sawah seluas setengah hektar selama satu musim,” ungkap Dasim kepada wartawan, usai membuat laporan di Mako Polres Karawang.

“namun saya tunggu-tunggu, lahan sawah yang akan digarap tak kunjung ada sampai hari ini tidak ada kejelasan. Dan ternyata korbannya pun bukan hanya saya,” ucapnya lirih.

Ia pun berharap, polisi dapat segera menindaklanjuti atau memproses laporannya tersebut, dan jika terbukti, agar “DI” alias “DL” segera ditangkap.

“kami ini hanya masyarakat kecil, susah payah kami cari uang, dan berharap dapat penghidupan yang lebih baik lagi, ternyata “DI” alias “DL” datang hanya untuk menipu kami, lahan sawah tersebut tidak pernah ada sampai saat ini,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum korban, ADV. Nisan Radian SH., & rekan., mengatakan ada sekitar 13 orang korban yang sudah mengeluarkan uangnya untuk membayar biaya sewa lahan sawah aset Pemda Karawang kepada “DI” alias “DL”, yang sampai saat ini belum juga kunjung terealisasi.

“Para korban ini sudah membayar atau mengeluarkan uangnya, dihitung-hitung total kerugian ke -13 korban ini bisa mencapai hingga ratusan juta rupiah , tapi lahan sawah yang akan digarap tidak ada. Sampai sekarang sejak tahun 2020 lalu, sudah berapa lama klien kami menunggu,” ungkap Nisan Radian yang akrab disapa Icang Rahardian ini.

Menurut Icang Rahardian, sebelum memutuskan melaporkan “DI” ke Polres Karawang, kliennya Dasim sudah beberapa kali melakukan penagihan kepada “DI” alias “DL”, namun yang bersangkutan selalu memberikan janji.

“Langkah-langkah baik telah dilakukan klien kami. Menunggu niat baik DI alias DL hingga bertahun-tahun untuk memgembalikan uang yang sudah dibayarkan klien kami dirumah Almarhum Boim yang disaksikan oleh Isem (istri almarhum Boim), namun “DI” alias “DL” tetap tidak menunjukan itikad baiknya,” tandas Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) ini lebih lanjut.

Dengan demikian, lanjut Icang Rahardian, kliennya bersama belasan korban lainnya memutuskan untuk melaporkan “DI” alias “DL” ke Satreskrim Polres Karawang. Dengan nomor laporan : LP/B/838/VI/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

“Yang kami laporkan adalah dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP. Kami berharap Polisi dapat segera menindaklanjuti,” tutupnya.

Berikut daftar nama korban dan jumlah kerugian, dugaan penipuan sewa lahan garap pada lahan sawah Aset Pemkab Karawang,

1. Tarsiah sebesar Rp. 18,6 juta

2 Didi sebesar Rp. 18, 6 juta

3. Rosim sebesar Rp. 18,6 juta

4. Nasem sebesar Rp. 18, 6 juta

5. Dedi Junaedi Rp. 18, 6 juta

6. Marta dan Nelah sebesar Rp. 36 juta

7. Ahmad Jaenudin sebesar Rp. 35 Juta

8. Ahim sebesar Rp. 8,5 juta

9. Hj. Hujaemah sebesar Rp. 4,5 juta

10. Sarin sebesar Rp. 9 juta

11. Almarhum Bohim sebesar Rp. 25, 5 juta.

 

Reporter : HD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

dpdiwoilamsel