Resmi Dilantik, 171 Pantarlih di Kecamatan Pamanukan siap Mencoklit

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing melantik petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Seperti yang dilakukan oleh PPK Pamanukan yang melantik 171 orang Pantarlih di 8 desa se-Kecamatan Pamanukan, Senin (24/6/2024).

Bacaan Lainnya

Setelah dilantik, para Pantarlih akan langsung melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemutakhiran data pemilih yang masuk ke dalam data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4.

Ketua PPK Pamanukan Mochammad Karnaen mengatakan, pelantikan petugas pantarlih dilakukan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kecamatan Pamanukan.

“Total ada 171 orang petugas pantarlih dalam pilkada serentak yang kita lantik,” katanya.

Karnaen memaparkan, petugas pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai model A daftar pemilih atau berdasarkan data dari KPU. Petugas pantarlih nantinya akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk coklit data. Kebijakan ini guna mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan pilkada di Pamanukan.

Usai dilantik para petugas pantarlih akan langsung mengikuti bimbingan teknis oleh PPS di masing-masing kelurahan dan desa. Setelah itu, mereka akan melangsungkan melakukan coklit data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Barat maupun calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Subang periode 2024-2029. Sekaligus memastikan semua warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih didata dalam daftar pemilih.

“Para pantarlih yang dilantik ini nantinya akan diberikan pembekalan berupa bimbingan teknis. Ini sebagai landasan dan aturan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih,” jelas Karnaen.

Ditambahkan dia, petugas pantarlih juga akan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilihan umum dan pemilihan terakhir serta DP4.

Sesuai regulasi tugas pantarlih juga melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Mereka juga akan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan coklit kepada PPS serta dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Sebabnya tahapan pemutakhiran data pemilih dengan coklit pemilih secara langsung merupakan tahapan yang sangat krusial. Baik buruknya kualitas data pemilih pada pilkada mendatang sangat bergantung dari proses coklit ini. Pentingnya agar petugas pantarlih berkoordinasi dengan stakeholder terkait, agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Jumlah petugas pantarlih kita juga menyesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS-Red) pilkada. Total ada 99 TPS di 8 desa,” sebutnya.

Dengan begitu Karnaen berharap mereka yang nanti terpilih sebagai pantarlih bisa bekerja dengan optimal, sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang mutakhir, komprehensif dan akurat. Pantarlih akan dilantik pada tanggal 24 Juni, dengan masa kerja 30 hari hingga 24 Juli tahun 2024.

“Laksanakan tugas secara profesionalitas, menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu,” pungkas Karnaen.

Pos terkait