Jual Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin di Wilayah Pusakajaya, Dua Pria 30 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Subang

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, tersangkanya ada dua, yaitu BU alias Yono (30) dan RPT (30).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka tercatat sebagai warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Alamat tersebut merupakan TKP keduanya ditangkap,” kata Heri kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Heri menjelaskan, pada Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB, berdasarkan laporan warga, petugas mendatangi alamat kedua tersangka atas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin jenis obat-obatan.

“Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di TKP,” ujar Heri mengungkapkan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka BU yaitu sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples warna putih yang berisikan 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari RPT yaitu sebuah tas selempang warna abu hitam yang di dalamnya yang berisikan sebuah plastik klip bening berisikan 13 butir Hexymer. Turut diamankan pila uang Rp60.000, satu unit handphone.

“Jumlah keseluruhan sediaan farmasi yang diamankan sebanyak 659 butir. Selanjutnya, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk Proses lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Th 2023 Tentang Kesehatan,” ucap Heri.

Dirinya pun mengatakan jika kedua pelaku disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2). “Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” kata Heri.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkannya. “Kami selalu siap dan segera ditindaklanjuti,” ujar Heri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel