SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah berjalan. Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan rekrutmen Pantarlih Pilkada.
Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024. .
Seperti halnya di Desa Pamanukan Hilir Kecamatan Pamanukan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa tersebut membuka rekrutmen atau pendaftaran untuk warga yang ingin menjadi bagian penyelenggara Pilkada 2024.
Jadwal Pendaftaran
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;
• Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni
• Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni
• Penelitian Administrasi: 14-20 Juni
• Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni
• Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni
• Pelantikan: 24 Juni
Syarat Jadi Pantarlih
Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;
• Warga Negara Indonesia
• Berusia paling rendah 17 tahun
• Berdomisili dalam wilayah kerja
• Mampu secara jasmani dan rohani
• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
• Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
Selain syarat, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:
• Fotocopy KTP Elektronik
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
• Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
• Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.
Selain dokumen wajib diatas, ada juga beberapa dokumen tambahan dengan kondisi tertentu, antara lain:
Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Untuk dokumen yang dibutuhkan tadi dengan format yang disediakan seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing atau bisa mendatangi kantor KPU atau Badan Adhoc dibawahnya.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
• Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 s.d 17 Juni 2024)
• Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 s.d 19 Juni 2024)
• Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 s.d 20 Juni 2024)
• Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 s.d 23 Juni 2024)
• Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)
• Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024).
Nantinya, Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih pilkada secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024.
“Yukk daftarkan diri kalian, kami membuka kesempatan untuk seluruh warga Desa Pamanukan Hilir,” kata Ketua PPS Desa Pamanukan Hilir, Haerudin Asmaliha. (gpn)