KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perikanan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan lakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan, Senin (10/6/2024).
Penandatanganan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 178 tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja oleh Bupati Karawang melalui Dinas Perikanan Kabupaten Karawang memberikan bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi nelayan di Kabupaten Karawang.
Diharapkan dengan adanya Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para nelayan beserta keluarga.
Sebelumnya pada Mei 2024, selain memberikan program bantuan, Dinas Perikanan Karawang bersama BPJS Ketenagakerjaan juga telah melaksanakan sosialiasasi di tiga lokasi yang dihadiri oleh setiap perwakilan nelayan dari setiap kecamatan penerima program terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan.
Sosialisasi ini sebagai upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat nelayan akan pentingnya perilindungan jaminan sosial dengan harapan pada masa yang akan datang dapat mewujudkan nelayan yang maju, mandiri dan sejahtera.(Diskominfo)