SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Hal tersebut dibuktikan dengan terus mengungkap serta menangkap para pelaku narkoba dari mulai kurir hingga pengedar.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Subang menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RH alias Bajol (27) dari sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Kamis, 30 Mei 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Diketahui, RH yang merupakan pekerja harian lepas salah satu Perusahaan , diamankan berserta barang bukti sabu dengan berat 75 gram.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat tentang kecurigaan seringnya transaksi narkotika di desa tersebut. Berbekal Informasi masyarakat tersebut, kemudian tim Satres Narkoba Polres Subang segera melakukan penyelidikan.
“Awalnya tim mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut dicurigai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar pria yang akrab disapa Heri itu, pada Minggu, 2 Juni 2024.
Setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan, Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah sesuai Informasi yang diterima.
“Informasi yang kami dapatkan langsung ditindak lanjuti oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Subang dengan melakukan penyelikan selama 7 hari. Pelaku ini terbilang licin dan cerdik. Namun akhirnya tim dapat menangkap RH di rumah tinggalnya,” ungkap Heri.
Ia menambahkan, dari hasil Introgasi, pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial F (DPO) untuk diperjualbelikan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, paket sabu dipasok oleh F, seberat 100 gram dan sebagian sudah diperjualbelikan. Jadi yang berhasil kami amankan 8 paket narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 75,47 gram. Kini DPO F masih dalam pengejaran kami,” ujarnya.
Selain itu, sambung Heri, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android , yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi juga
satu unit sepeda motor.
“Saat ini pelaku dan barang bukti, diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucap Heri.
Polres Subang mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ke Sat Narkoba Polres Subang sehingga dapat menangkap pengedar Sabu. (gpn)