Kinerja Polres Karawang Dipertanyakan Soal Kasus Dugaan Pungli Pesangon Karyawan di PT Chang Shin Indonesia

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Ketua IWO Indonesia Syuhada Wisastra mempertanyakan kinerja Kepolisian Polres Karawang dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) uang pesangon karyawan di PT Chang Shin Indonesia, Karawang Jawa Barat.

Sebelumnya, ribuan korban karyawan di perusahaan tersebut sempat melaporkan kasus dugaan pungutan ini ke pihak kepolisian pada tahun 2022 lalu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kami mempertanyakan perkembangan kasus ini sudah sampai sejauhmana. Jangan sampai tidak ada kejelasan dan tidak ada keterbukaan. Banyak korban yang dirugikan,” tegasnya.

Syuhada meminta pihak kepolisian Polres Karawang untuk segera menetapkan para oknum pelaku atas dugaan pungutan liar uang pesangon di perusahaan tersebut.

“Ini sudah bertahun-tahun tapi tidak ada kejalasan sama sekali. Patut kita pertanyakan kinerja Kepolisian Polres Karawang,” tegasnya.

Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat audiensi untuk meminta keterangan Polres Karawang sejauh kelanjutannya penanganannya. Namun jawabannya masih sibuk nanti dijadwalkan.

“Kami IWO Indonesia sudah sampaikan surat resmi sudah dua minggu permintaan audiensi untuk kejelasan proses penanganannya,”tegas Syuhada.

Beberapa mantan karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memberikan permohonan bantuan untuk kejelasan kasus tersebut.

“Saya berharap ada kejelasan dari kasus yang ditangani Polres Karawang, karena saya sudah lama menunggu hasilnya,”ungkap salah seorang mantan karyawan yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Kasatreskrim Polres Karawang memberikan jawabannya terkait surat yang kami sampaikan.

“nanti dijadwalkan masih sibuk urusan di Bandung,”jawabnya singkat.

Sebelumnya, Rosmalia Dewi mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.011 orang pekerja PT Chang Shin Indonesia terkena PHK sepanjang Agustus hingga Oktober 2022. Di tengah gelombang PHK besar-besaran itu, ada oknum internal perusahaan yang diduga melakukan pungli. Besarannya Rp 7 hingga 14 juta.

“Ada informasi juga ada yang sampai Rp 20 juta, info dari DPRD Karawang Pak Tatang. Ada sebagian juga yang mengaku mendapat ancaman mulai ditahan KTP, paklaring, bahkan datang ke rumah mereka jika uang belum diserahkan,” ujar Rosmalia.

Anggota DPRD Karawang, Tatang Taupik mengaku mendapat keluhan dan dimintai tolong dari tetangganya yang bekerja di pabrik sepatu itu. Sebab rumahnya dekat dengan pabrik itu. Tatang mengaku sudah mendengar perihal praktik itu. Kemudian pada 2022 kasusnya semakin merajalela dengan jumlah potongan semakin besar. “Ramainya (PHK) di bulan September, Oktober, dan November (2022),” ujar dia.

Para korban, sambung Tatang, ketakutan. Tatang kemudian mengadvokasi para korban, termasuk mendampingi membuat laporan polisi. Leader HR PT Chang Shin Group (CSG) Susilo mengatakan, dugaan pungli itu dilakukan oknum yang mengatasnamakan perusahaan. Meski begitu ia memastikan kondisi perusahaan tetap kondusif dan berproduksi meski permasalahan dugaan pungli mencuat.

“Sebenarnya perusahaan agak terganggu karena ini menyangkut nama baik perusahaan, tapi sejauh ini kondisi perusahaan masih kondusif dan produksi tidak terganggu. Kita juga membangun komunikasi antara pimpinan dengan karyawan, seperti tidak dalam masalah,” ujar Susilo.

Kasus dugaan pungli yang menimpa ratusan mantan karyawan itu kini ditangani Pemkab Karawang dan pihak kepolisian.

“Yah, kalau perusahaan berharap proses penanganannya dapat diselesaikan dengan tuntas. Karena kami khawatir kondisi serupa akan terulang kembali, menyangkut nama baik perusahaan kami,” kata dia.   (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel