SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Akibat menerobos rambu larangan melintas untuk Bus dan Truk, belasan unit mobil proyek pengangkut tanah terjaring razia di simpang empat fly over Pamanukan. Selasa, (14/5/2024).
Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat, dimana masyarakat merasa terganggu akibat lalu lalang mobil proyek di jalan Ion Martasasmita yang melintasi pasar Pamanukan.
“Kami dari Polsek Pamanukan bersama Sat Lantas Polres Subang hari ini melakukan tindakan tilang untuk kendaraan proyek yang melintas ke jalan Pasar Pamanukan,” katanya.
Dikesempatan itu, Panit Lantas Polsek Pamanukan Iptu Wawan Caswan didampingi KBO Lantas Polres Subang Ipda Sahroni, mengungkapkan bahwa mobil yang terkena penindakan tilang tersebut akibat dari melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Mereka kami tilang karena melanggar atau menerobos rambu larangan atau perboden untuk Bus dan Truk yang berada di Simpang Tiga Pandawa,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Wawan, untuk kendaraan Bus/Truk melintas melalui jalan Cece Zakaria, yang keluar di jalur Pantura atau Simpang Panorama.
“Ada 17 mobil yang kami tilang,” kata Panit Lantas Polsek Pamanukan.
Selain menerobos rambu larangan, mobil-mobil proyek tersebut bermuatan melebihi kapasitasnya.
Sementara itu, Warga Pamanukan Asep Maulana mengucapkan terimakasih atas tindakan Polsek Pamanukan dan Sat Lantas Polres Subang.
“Terimakasih pada jajaran Kepolisian dari Polsek Pamanukan dan Sat Lantas Polres Subang, semoga dengan tindakan yang dilakukannya dapat mendisiplinkan dan menertibkan para driver ataupun penanggung jawabnya,” ucap Asep. (gpn)