Melakukan Pencurian Besi di Tol Cipali, FR Warga Campaka Purwakarta Jadi DPO Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy Subang

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, warga Kecamatan Campaka Purwakarta masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO) Unit Sat Reskrim Polsek Cipeundeuy Polres Subang.

Hal tersebut tentunya diungkapkan Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan, melalui Kanit Unit Sat Reskrim Polres Subang, IPDA Tandang Primadi saat di temui awak media di ruangan Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy, Sabtu malam, (04/05/2024).

Sementara surat penerbitan DPO tersebut tentunya, Sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP.B/07/III/2024/SPKT/POLRES SUBANG/POLSEK CIPEUNDEUY/POLDA JABAR, tanggal 27 Maret 2024, twntang perkara dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

“Penerbitan Surat DPO ini tentunya sebagaimana arahan dan petunjuk pimpinan kami, yang memang beberapa waktu lalu Unit Sat Reskrim Polsek Cipeundeuy mengamankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan yang TKP nya di Jalur TOL Cipali dari KM 89 sampai KM 94,” ujar IPDA Tandang.

Ket Foto : Istimewa

Sementara itu, dari hasil penangkapan ke tiga pelaku tersebut, satu diantaranya kabur saat penangkapan, maka dari itu, Unit Sat Reskrim Polsek Cipeundeuy menerbitkan surat Edaran terkait Daftar Pencarian Orang.

Adapun daftar pencarian orang tersebut dengan nama Faisal Rijal alias Rijal, (30) warga asal Kampung Padalapan RT. 08/02 Desa Cijaya Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta.

“Bagi masyarakat, siapapun yang memenui atau melihat orang tersebut, segera menghubungi kami unit Reskrim Polsek Cipeundeuy, atau menghubungi saluran telepon di (0260) 713424, atau bisa datang langsung ke Mapolsek Cipeundeuy Polres Subang,” jelasnya. (gpn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel